Dijelaskan Manuarang, dasar PP PBSI menolak dan tidak pernah melaksanakan putusan BAORI tersebut adalah hakim/arbiter yang membuat putusan BAORI tersebut ternyata illegal atau tidak sah, karena tidak mempunyai legalitas sebagai hakim BAORI.
Hakim BAORI tersebut tidak pernah diangkat dan dilantik oleh KONI Pusat.
Baca Juga:
PBSI Kota Subulussalam Gelar Turnamen Badminton Sada Kata Cup ke-3 HUT RI
Oleh karena itu, melalui Musornaslub KONI Pusat tanggal 23 November 2018, di mana kepengurusan BAORI yang memutus sengketa BAORI tersebut telah dibubarkan dan dinyatakan ilegal, sehingga segala putusan yang dijatuhkan BAORI dimaksud, termasuk putusan tentang kepengurusan Pengprov PBSI Sumut tersebut, dinyatakan cacat hukum dan tidak sah.
Menurut Manuarang yang ikut hadir dalam pertemuan di Pelatnas, hal ini ditegaskan KONI Pusat melalui surat No. 2299A/VMM/XII/18 tanggal 12 Des 2018 yang ditujukan ke Kantor Hukum Juliandi SH MH & Partners, di mana dalam surat ini KONI Pusat menyatakan bahwa hakim BAORI/Arbiter yang memutus putusan BAORI No. 05/P.Baori/V/2018 tanggal 9 Agustus 2018 itu telah melanggar Pasal 41 ayat 5 AD KONI Tahun 2017 jo. Pasal 39 ayat 2 ART KONI Tahun 2017.
"Bahwa dalam surat permohonan pengesahan Putusan BAORI tersebut ke PN Jakarta Pusat, ternyata tidak ada dilampirkan putusan dan lembar asli pengangkatan hakim BAORI/Arbiter atau salinan otentiknya sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 59 ayat 3 Tentang Pendaftaran Pengesahan Putusan BAORI, sehingga pengesahan putusan BAORI dimaksud adalah cacat hukum dan tidak sah," tegas Manuarang.
Baca Juga:
Tragedi di Lapangan: PBSI Singgung Peran Wasit dalam Kematian Zhang Zhi Jie
Disampaikan pula oleh Manuarang bahwa Pengprov PBSI Sumut masa bakti 2018-2022 yang menjadi obyek sengketa sudah mengakhiri masa baktinya melalui Musprov PBSI Sumut yang berlangsung di Medan, pada tanggal 29-30 Desember 2021.
Kemudian, menyangkut Wiranto selaku Ketua Umum PP PBSI masa bakti 2016-2020 sebagai termohon, sudah tidak menjabat Ketum PP PBSI lagi, sehingga subyek perkara dalam putusan BAORI tersebut tidak sama lagi atau sudah berbeda.
"Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa PN Jakarta Timur tidak pernah sama sekali melaksanakan putusan BAORI No. 05/P.Baori/V/2018 tanggal 9 Agustus 2018 tersebut dan putusan BAORI dimaksud adalah ilegal, menyesatkan, dan sama sekali tak dapat dilaksanakan (noneksekutable) dan dapat dikesampingkan," tukas Manuarang. [dhn]