WahanaNews.co | Pecatan anggota Polri dalam kasus asusila di Nusa Tenggara Timur Johanes Imanuel Nenosono menggugat Kapolda NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan tersebut dilayangkan Johanes lantaran tidak terima dipecat dengan tidak hormat (PTDH) oleh Kapolda NTT karena terlibat kasus asusila.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif, pada Minggu (21/11) menyatakan siap menghadapi gugatan bekas anak buahnya yang telah dipecat.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Gugatan dari Johanes sesuai surat dari PTUN Kupang nomor 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 Nopember 2021 yang diterima Polda NTT.
Dijelaskan Lotharia, Johanes Imanuel Nenosono sebelumnya berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) bertugas di Polres Timor Tengah Selatan (TTS). Dia dipecat pada September 2021 lalu karena dugaan kasus asusila.
"Dia menghamili seorang wanita hingga melahirkan. Dia (Johanes) juga menyuruh (wanita tersebut) menggugurkan kandungannya", kata Lotharia.
Baca Juga:
KEDAN Menepis Isu Ketakutan Terhadap Masyarakat
Selain menghamili seorang wanita, Johanes juga diduga melakukan hubungan badan dengan wanita lain tanpa ikatan pernikahan. "Kasus lainnya adalah pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan dan izin dari pimpinan selama lebih dari 30 hari", jelas Lotharia.
Menurut Lotharia, gugatan yang diajukan oleh Johanes adalah hak setiap warga negara. Dan Polda NTT siap menghadapi gugatan tersebut.
Dia melanjutkan, tindakan memberhentikan Johanes dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian sebagai langkah tegas yang diambil bagi setiap personil polri yang melakukan pelanggaran disiplin dan etik.
"Sebagai anggota polri harus patuh kepada aturan yang berlaku dalam institusi polri, jangan hanya mau haknya saja tapi tidak patuh pada kewajiban", tegas Lotharia.
Ditegaskan Lotharia, Polda NTT tidak akan main-main dengan perilaku yang merugikan masyarakat seperti yang dilakukan oleh Johanes melakukan tindakan asusila. Karena perbuatan tersebut juga telah mencoreng nama baik institusi polri di masyarakat.
"Bisa dibayangkan betapa kecewanya orangtua dari wanita tersebut dan betapa malunya wanita tersebut harus menanggung beban derita membiayai anaknya", ungkap Lotharia.
Lotharia menyampaikan jika seseorang memilih profesi polisi maka wajib hukumnya mematuhi dan taat kepada aturan internal Polri baik etika, disiplin atau pidana.
"Sebagai anggota Polri harus menjadi pelayan dan pelindung masyarakat, bukan sebaliknya. Untuk itu jika ada yang macam-macam (melakukan pelanggaran berat) akan kita pecat", tegasnya.
Dia menjelaskan, setiap anggota Polri bisa dipecat bukan karena terlibat pidana saja, tapi jika terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai anggota Polri maka bisa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.
Lotharia menyebutkan, telah memerintahkan seluruh kepala satuan agar mengawasi seluruh personil Polri di wilayah. Jangan sampai perbuatan satu orang berdampak bagi institusi Polri.
Lebih lanjut disampaikan Lotharia bahwa dia tidak akan memberi ampun kepada anak buahnya yang melakukan tindakan melanggar hukum. Dan soal gugatan di PTUN oleh Johanes adalah hal yang biasa.
"Akan kita hadapi dengan baik sesuai aturan", tegas jenderal bintang dua ini.
Sebelumnya pada September lalu, Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif memecat 13 personel Polda NTT. Pemecatan terhadap 13 personel polri tersebut akibat terlibat kasus asusila dan menelantarkan keluarga.
13 personel polri yang dipecat Kapolda NTT tersebut berasal dari beberapa Polres di NTT. [dhn]