WahanaNews.co | Buntut protes penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Animal Defenders Indonesia (ADI) layangkan somasi ke PD Pasar Jaya setelah melakukan investigasi pada Senin (7/9/2021).
Pada investigasi tersebut, ADI menemukan penjualan daging anjing di Pasar Senen Blok III, dimana penjualannya berada di tengah-tengah bahan pangan lainnya.
Baca Juga:
Dilengkapi Berbagai Fasilitas, Pasar Jatirawasari Diresmikan Pj Gubernur
"Maraknya perdagangan daging anjing di Jakarta mendorong Animal Defenders Indonesia bergerak cepat dengan menunjuk kantor hukum Hotman P. Girsang dan Rekan menjadi kuasa hukumnya untuk mengirimkan somasi ke beberapa pihak yang ditengarai telah memfasilitasi dan melakukan pembiaran," kata Ketua ADI Doni Herdaru Tona kepada wartawan, Minggu (12/9/2021).
Menurutnya, berbagai pelanggaran telah terjadi di Pasar Senen, antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Peternakan, serta potensi pidana dari sindikat pencurian hewan peliharaan yang memasok anjing sebagai makanan.
"Pemprov DKI Jakarta mengklaim wilayah sudah bebas rabies sejak tahun 2004. Namun tindakan pembiaran atas penjualan daging anjing. Terutama pembiaran atas masuknya transportasi pengiriman dari wilayah Jawa Barat seperti Sukabumi, Tasik, Garut, Pangandaran, Pelabuhan Ratu, Ciamis, yang masih banyak ditemukan kasus rabies. Hal ini tentu menjadi ancaman terbuka atas masuknya penyakit rabies ke wilayah Ibukota," katanya.
Baca Juga:
DKI Jakarta Siagakan Satpol PP Jaga Keamanan Pasar untuk Ketertiban
Untuk itu, lanjut Doni, pihaknya mendesak agar PD Pasar Jaya, dalam hal ini pengelola pasar menertibkan para pedagang yang berada dalam pengelolaannya dan taat pada aturan bersama yang telah ada.
Somasi ini dilayangkan beserta tembusan ke Gubernur DKI Jakarta, Menteri Pertanian, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta.
"Agar menjadi perhatian bersama dan tidak terulang di masa depan," katanya.