WahanaNews.co | Sungguh mencengangkan kelakuan pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan bernama Arini Listiani Chalid ini.
Dia diketahui telah merugikan negara senilai Rp 1,1 miliar karena bermain dan bertransaksi di aplikasi Binomo dengan menggunakan uang nasabah di tempatnya bekerja.
Baca Juga:
Kota Bekasi Siap Buka Peluang Investasi Aman dan Nyaman
Terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Arini bermain aplikasi Binomo sejak 2019.
Dia menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Bahkan, selain menjadikannya sebagai jaminan, rekening tabungan nasabah pun telah dia buka secara ilegal dan dananya dicairkan untuk mengisi saldo di akun Binomo miliknya.
Baca Juga:
Kemenperin Ungkap Peluang Ekonomi Baru dari Nira Sawit untuk Petani
"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata Arini sebagai terdakwa saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim Yusriansyah dalam persidangan, Senin (4/4/2022).
Sebagaimana dilansir Antara, Arini pun mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman.
Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.