WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal banyaknya pegawai yang mengundurkan diri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas Lapangan (PL) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim lantaran ketakutan tersandung kasus hukum.
Seperti diketahui, KPK telah memproses Bupati hingga puluhan Anggota DPRD terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Baca Juga:
ASN Ketahuan Manfaatkan WFH Buat Liburan, Sanksi Berat Menanti
Kendati demikian, lembaga Antirasuah itu memastikan bahwa penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK dilakukan secara profesional dan akuntabel.
"KPK tidak akan abuse of power dengan menindak pihak-pihak yang memang tidak terlibat dalam suatu perkara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).
Sebaliknya, ujar Ali, KPK tetap akan melakukan upaya penindakan, jika memang pihak-pihak tersebut diduga terlibat sesuai dengan alat bukti yang cukup ataupun fakta-fakta hukumnya.
Baca Juga:
Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Rp38 Miliar, PPK Dijebloskan ke Penjara
"Apapun status kepegawaiannya saat ini," ucap dia.
Pasca adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang telah diproses tersebut, KPK berpesan agar pemerintah daerah Muara Enim segera bergegas melakukan mitigasi dan upaya perbaikan tata kelola pemerintahan.
Hal itu, kata Ali, perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk manajemen kepegawaiannya agar praktik korupsi serupa tidak kembali terulang.