KPK pun berharap upaya perbaikan tata kelola pemerintahan itu juga harus mendapat dukungan penuh dari seluruh individu sebagai aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.
"Integritas dan komitmen perbaikan harus konsisten diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas ASN sebagai abdi masyarakat," ucap Ali.
Baca Juga:
KIP Aceh Besar Tetapkan Muharram-Syukri Sebagai Bupati dan Wakil 2024
"Karena pemberantasan korupsi bukan tanggung jawab orang per orang, tapi tanggung jawab kita bersama," tutur dia.
Dilansir dari TribunSumsel.com, sebanyak 18 PPK dan 23 PL di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim kompak mengundurkan diri dari jabatannya, Selasa (22/2/2022).
Pengunduran diri dari PPK dan PL di Dinas PUPR ini disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangi pejabat tersebut.
Baca Juga:
Bawaslu Situbondo: 37 Penyelenggara Ad Hoc Langgar Etik Hadiri Acara Paslon
Jumadil Akhyar, salah satu perwakilan PPK dan PL PUPR Muara Enim mengungkapkan, surat pengunduran diri tersebut ditandatangani 18 PPK dan 23 PL di Dinas PUPR Muara Enim.
Pengunduran diri tersebut merupakan puncak kekecewaan dan kekhawatiran sebagai PPK dan PL di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Setidaknya ada empat poin alasan mereka mengundurkan diri.