Pertama, tidak adanya pembelaan dan perlindungan hukum terhadap PPK dan PL yang tersandung masalah hukum dalam menjalankan tugas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kedua, menurut mereka tugas selaku PPK merupakan tugas tambahan yang diembankan selain tugas pokok dan fungsi struktural Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga:
KPU Situbondo Siap Libatkan 7.703 Penyelenggara dalam Pilkada Serentak 2024
Sehingga, mereka tidak bisa bekerja secara optimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Ketiga, mereka menyesalkan permasalahan-permasalahan proyek di lapangan serta berita-berita yang selalu mendiskreditkan PPK dan PPL. Hal itu, mempengaruhi kinerja dan psikologis PPK dan PL.
Terakhir, kurangnya sumber daya manusia dan paket pekerjaan yang terlalu banyak dengan cakupan wilayah yang luas menyebabkan beban kerja yang tidak seimbang.
Baca Juga:
KPU Bojonegoro Siap Distribusikan Logistik Pilkada 2024 Bersama PT Pos Indonesia
"Untuk itu, Kami bersedia menerima semua konsekuensi yang disebabkan pengunduran diri Kami menjadi PPK," kata Akhyar.
"Dan surat kami ini sudah Kami tembuskan ke DPRD Muara Enim Bupati Muara Enim, Sekda, Inspektorat dan juga kepada Gubernur Sumsel," tuturnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.