WAHANANEWS.CO, Jakarta – Direktur Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Melansir CNN Indonesia, Sabtu (8/2/2024), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan penetapan tersangka Isa dilakukan penyidik usai mengembangkan kasus korupsi awal yang menyeret Benny Tjokrosaputro Cs.
Baca Juga:
Di Kasus Jiwasraya PT Prospera Divonis Bayar Rp 11,5 Miliar
Berdasarkan laporan pemeriksaan dan investigasi, perbuatan Isa merugikan keuangan negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp16.807.283.375.000
Isa diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Isa merupakan sosok birokrat di Kementerian Keuangan yang bertugas sejak 1991 silam. Beragam jabatan sudah didudukinya ketika bertugas puluhan tahun di Kemenkeu.
Baca Juga:
Ini Pengaduan Terbanyak Konsumen Tahun 2022, Kerugian Capai Rp 102 Miliar
Usai lulus kuliah sebagai sarjana Matematika di ITB Bandung, ia kemudian menjadi PNS dan bertugas di bidang pengawasan pensiun di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan.
Pria yang lahir di Jombang, 30 Desember 1966 ini juga pernah dibiayai oleh Departemen Keuangan untuk melanjutkan studi Pascasarjana di University of Waterloo Kanada dan meraih gelar Master of Mathematics pada tahun 1994.
Isa juga pernah ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana Program Penjaminan Pemerintah hingga 2005, setelah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dibubarkan pada tahun 2004.
Karier Isa di Kemenkeu semakin melejit. Pada tahun 2006, ia diangkat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK).
Setelah BAPEPAM LK menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Isa kemudian menjadi pegawai diperbantukan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada tahun 2013.
Isa juga sempat dilantik sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Chatib Basri kala itu di bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal pada November 2013.
Lalu Isa mencapai puncak karirnya sebagai birokrat Kemenkeu ketika menjabat eselon I sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara pada 3 Juli 2017.
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, penilaian, piutang negara dan lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Isa kemudian kembali mendapatkan jabatan eselon I ketika dilantik menjadi Dirjen Anggaran Kemenkeu pada 12 Maret 2021. Tugasnya sebagai Dirjen Anggaran Kemenkeu untuk melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penganggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bekerja puluhan tahun sebagai PNS membuat Isa mendapatkan penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun yang diberikan oleh Presiden RI ke-7 Jokowi.
Isa memiliki harta kekayaan mencapai total Rp38,97 miliar. Hal ini tertuang dalam LHKPN tahun periode 2023 yang dilaporkan Isa ke KPK pada 29 Februari 2024 silam. Selain itu, Isa memiliki utang sebesar Rp302 juta.
"Utang Rp302.916.587. Total Harta Kekayaan Rp38.967.920.495," demikian dikutip dari e-LHKPN KPK yang diakses, Jumat (7/2).
[Redaktur: Alpredo Gultom]