WAHANANEWS.CO, Jakarta – Direktur Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Melansir CNN Indonesia, Sabtu (8/2/2024), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan penetapan tersangka Isa dilakukan penyidik usai mengembangkan kasus korupsi awal yang menyeret Benny Tjokrosaputro Cs.
Baca Juga:
Di Kasus Jiwasraya PT Prospera Divonis Bayar Rp 11,5 Miliar
Berdasarkan laporan pemeriksaan dan investigasi, perbuatan Isa merugikan keuangan negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp16.807.283.375.000
Isa diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Isa merupakan sosok birokrat di Kementerian Keuangan yang bertugas sejak 1991 silam. Beragam jabatan sudah didudukinya ketika bertugas puluhan tahun di Kemenkeu.
Baca Juga:
Ini Pengaduan Terbanyak Konsumen Tahun 2022, Kerugian Capai Rp 102 Miliar
Usai lulus kuliah sebagai sarjana Matematika di ITB Bandung, ia kemudian menjadi PNS dan bertugas di bidang pengawasan pensiun di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan.
Pria yang lahir di Jombang, 30 Desember 1966 ini juga pernah dibiayai oleh Departemen Keuangan untuk melanjutkan studi Pascasarjana di University of Waterloo Kanada dan meraih gelar Master of Mathematics pada tahun 1994.
Isa juga pernah ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana Program Penjaminan Pemerintah hingga 2005, setelah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dibubarkan pada tahun 2004.