WahanaNews.co | Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebentar lagi bakal disahkan menjadi undang-undang. Rencananya, pengesahan tersebut bakal dilakukan di rapat paripurna DPR pada pekan depan.
Anggota Komisi I DPR, Sukamta menyampaikan, Komisi I sudah memberikan persetujuan atas RUU PDP ini pada rapat pengambilan keputusan tingkat I beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
LBH Pers Ungkap “Jebakan Batman” Naskah RUU PDP
Kata Sukamta, RUU PDP ini segera dibawa ke rapat badan musyawarah (Bamus) DPR.
"Pekan depan bisa dibawa ke rapur pengambilan keputusan tingkat II," kata Sukamta dalam diskusi MNC Trijaya bertajuk 'Darurat Perlindungan Data Pribadi' yang digelar Sabtu (10/9/2022).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan, dalam RUU ini telah ditegaskan tentang hak subyek data atau pemilik data orang per orang. Tak hanya itu, dalam RUU ini juga telah diatur kewajiban pengelola data termasuk sanksi-sanksi nya.
Baca Juga:
RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Segera Disahkan
"Harapan saya ini momentum yang sangat bagus, berbenah diri," ujarnya.
Untuk diketahui, Komisi I DPR menyetujui RUU PDP dibahas pada pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI.
Hal ini diputuskan oleh Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah sore ini. Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, rapat didahului laporan panitia kerja (Panja) dan pandangan mini fraksi di Komisi I DPR RI.
"Biar afdal saya minta sekali lagi jawaban baik dari fraksi maupun pemerintah, kami minta persetujuan bapak ibu anggota komisi I yang terhormat beserta pemerintah, apakah RUU tentang PDP dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU?," tanya Meutya dalam Raker di Komisi I DPR, Rabu (7/9/2022).
"Setuju," jawab seluruh anggota Komisi I DPR yang hadir dalam rapat tersebut. [jat]