"Ini berdasarkan laporan mereka ya bahwa dalam postingan terlapor disebut dukun-dukun tukang tipu. Dasar itu mereka membuat laporan polisi. (Pesulap Merah) dilaporkan UU ITE," jelas Yandri.
Selain itu dalam pembuatan laporan ke penyidik, pelapor juga mengaku kehilangan klien atas konten yang dibuat Pesulap Merah.
Baca Juga:
Catat Ya, Pesulap Merah Bakal Duel dengan Habib Jindan di Ring Tinju
"Dalam beberapa hari ini mereka customernya berkurang karena konten-konten tersebut. Itu keterangan dari pelapor," tutur Yandri.
Sejumlah bukti telah diserahkan pelapor kepada penyidik. Yandri mengatakan pihaknya kini masih mempelajari terkait laporan tersebut.
"Sementara kita lakukan lidik (penyelidikan) dulu ya. ITE ini kan perlu ada pendalaman yang berbeda. Kita akan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli-ahli," ucap Yandri.
Baca Juga:
Rumah Pesulap Merah Sering Diteror
Laporan di Polres Metro Jakarta Selatan ini menambah laporan yang dilayangkan kepada Pesulap Merah terkait pelanggaran ITE.
Sebelumnya, pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Gus Samsudin, melaporkan Pesulap Merah Marcel Radival ke Polda Jatim terkait tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Polisi masih mempelajari laporan Gus Samsudin tersebut.