WahanaNews.co | Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57 Institute) mengungkapkan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) perlu memvonis Lili Pintauli Siregar dengan sifat pemberatan berupa pemecatan.
Sebab, Lili Pintauli Siregar sudah berulang melakukan pelanggaran etik dalam kapasitasnya sebagai Pimpinan KPK.
Baca Juga:
KPK Pantau Hibah APBD ke APH Termasuk ke Kejati Sulteng, Diduga Bargaining Kasus Anak Gubernur
Demikian Ketua Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57 Institute) Praswad Nugraha dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
“Pelanggaran Lili sudah berulang, vonisnya harus bersifat pemberatan, harus berupa pemecatan,” ucap Praswad Nugraha.
Praswad menekankan, Dewas KPK tidak boleh melakukan upaya-upaya bersifat permisif dan pemaaf terhadap pelanggaran Lili Pintauli Siregar ataupun pimpinan lainnya.
Baca Juga:
Gubernur Sulteng Abaikan Peringatan KPK(?) Minta Gapensi Audiensi ke DPRD: Bagi-bagi Proyek Pokir Terkuak
“Jangan ada upaya-upaya main mata lagi, Dewas sudah berkali-kali bersifat permisif dan pemaaf jika berkaitan dengan pelanggaran pimpinan,” ujarnya.
“Sementara keras dan tegas pada pegawai di level bawah. Jangan sampai Dewas menjadi pisau yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.”
Lebih lanjut Praswad menyampaikan, penerimaan gratifikasi dan keberangkatan Lili Pintauli ke Mandalika atas sepengetahuan Ketua dan pimpinan lain.