WahanaNews.co | Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57 Institute) mengungkapkan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) perlu memvonis Lili Pintauli Siregar dengan sifat pemberatan berupa pemecatan.
Sebab, Lili Pintauli Siregar sudah berulang melakukan pelanggaran etik dalam kapasitasnya sebagai Pimpinan KPK.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Demikian Ketua Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57 Institute) Praswad Nugraha dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
“Pelanggaran Lili sudah berulang, vonisnya harus bersifat pemberatan, harus berupa pemecatan,” ucap Praswad Nugraha.
Praswad menekankan, Dewas KPK tidak boleh melakukan upaya-upaya bersifat permisif dan pemaaf terhadap pelanggaran Lili Pintauli Siregar ataupun pimpinan lainnya.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
“Jangan ada upaya-upaya main mata lagi, Dewas sudah berkali-kali bersifat permisif dan pemaaf jika berkaitan dengan pelanggaran pimpinan,” ujarnya.
“Sementara keras dan tegas pada pegawai di level bawah. Jangan sampai Dewas menjadi pisau yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.”
Lebih lanjut Praswad menyampaikan, penerimaan gratifikasi dan keberangkatan Lili Pintauli ke Mandalika atas sepengetahuan Ketua dan pimpinan lain.
Dewas KPK, lanjut Praswad, harus berani menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya agar tidak ada lagi pimpinan KPK yang menerima gratifikasi.
“Seluruh yang terlibat harus juga dijatuhkan sanksi yang seberat-beratnya sebagai efek jera agar tidak ada lagi pimpinan dan pegawai KPK menerima gratifikasi kedepannya,” tegas Praswad.
Sebagaimana diketahui, Dewas KPK menjadwalkan sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar pada hari ini, Senin (11/7/2022).
Setelah pekan lalu, Dewas KPK batal menggelar sidang etik terhadap Lili atas dugaan gratifikasi fasilitas untuk menonton ajang MotoGP Mandalika pada bulan April 2022.
“Sidang jadi, namun ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan berhalangan dinas ke Bali menghadiri G20,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
“Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022 jam 10.00 WIB.”
Sebelumnya terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Lili Pintauli, Dewas KPK telah meminta klarifikasi dari Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati.
Meskipun sempat mengalami kesulitan, Dewas KPK akhirnya mengantongi keterangan Nicke Widyawati terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.
Dalam konfirmasi yang dilakukan Dewas KPK, Nicke Widyawati dikonfirmasi soal PT Pertamina yang memberikan layanan kelas VIP tiket nonton MotoGP dan akomodasi selama balap motor digelar kepada Lili Pintauli. [qnt]