Dewas KPK, lanjut Praswad, harus berani menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya agar tidak ada lagi pimpinan KPK yang menerima gratifikasi.
“Seluruh yang terlibat harus juga dijatuhkan sanksi yang seberat-beratnya sebagai efek jera agar tidak ada lagi pimpinan dan pegawai KPK menerima gratifikasi kedepannya,” tegas Praswad.
Baca Juga:
Penanganan Perkara Muhammad Suryo di KPK Disorot Publik
Sebagaimana diketahui, Dewas KPK menjadwalkan sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar pada hari ini, Senin (11/7/2022).
Setelah pekan lalu, Dewas KPK batal menggelar sidang etik terhadap Lili atas dugaan gratifikasi fasilitas untuk menonton ajang MotoGP Mandalika pada bulan April 2022.
“Sidang jadi, namun ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan berhalangan dinas ke Bali menghadiri G20,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca Juga:
Eks Menag Yaqut Didakwa Diperkaya Rp4,8 Miliar, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tembus Rp622 Miliar
“Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022 jam 10.00 WIB.”
Sebelumnya terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Lili Pintauli, Dewas KPK telah meminta klarifikasi dari Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati.
Meskipun sempat mengalami kesulitan, Dewas KPK akhirnya mengantongi keterangan Nicke Widyawati terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.