WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris PDIP Tapanuli Tengah (Tapteng), Ronal Pakpahan, telah mengajukan laporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada Senin (9/9/2024) lalu.
Dugaan pemalsuan tanda tangan diduga digunakan untuk mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud ke KPU Tapteng.
Baca Juga:
Bawaslu Beber Alasan Video Prabowo Kampanyekan Luthfi-Yasin Tak Langgar Aturan
Laporan ini terdaftar dengan nomor STTPL/B/344/IX/2024/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATRA UTARA pada tanggal 9 September 2024.
Kuasa hukum Ronal, M Yusuf Pardamean Nasution, mengatakan, "Surat dari pihak ketua (PDIP Tapteng) yang dibekukan ada masuk ke KPU tanggal 3 September. Tanggal 6 ini dikasih tahu oleh pihak KPU Tapteng kepada Ronal bahwa ada surat yang masuk tanda tangan kalian."
Yusuf menjelaskan bahwa terdapat dua surat dengan nomor yang sama yang masuk ke KPU atas nama PDIP Tapteng.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"Isinya dan maksud tujuan surat itu sama, tapi yang menandatangani beda. Ada Ketua dan Sekretaris yang lama, ada yang setelah dibekukan," ujarnya.
Salah satu surat ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PDIP Tapteng yang sudah dibekukan, yaitu Horas dan Ronal, sementara yang lainnya ditandatangani oleh Plt Ketua dan Sekretaris baru.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ronal mendatangi KPU untuk memeriksa surat itu dan memastikan bahwa tanda tangannya telah dipalsukan.