WAHANANEWS.CO, Tapanuli Tengah - Laporan yang diajukan oleh PDI Perjuangan terkait penolakan pendaftaran pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi oleh KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) telah membuahkan hasil positif.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PDI Perjuangan Tapteng, Sarma Hutajulu, mengonfirmasi bahwa laporan mereka telah diproses oleh Bawaslu Tapteng, yang akhirnya mengeluarkan rekomendasi bahwa KPU Tapteng telah melakukan pelanggaran administrasi dalam kasus penolakan pendaftaran tersebut.
Baca Juga:
Bawaslu Sulawesi Tengah Awasi Proses Produksi Surat Suara Pilkada 2024 di Daerah
"Bawaslu menyatakan bahwa tindakan KPU Tapteng merupakan pelanggaran administrasi yang melanggar aturan mengenai tata cara pendaftaran bupati dan wakil bupati. Bawaslu meminta KPU untuk mematuhi seluruh aturan terkait prosedur pendaftaran bupati dan wakil bupati," ungkap Sarma, dikutip Kamis (12/9/2024).
Dengan adanya rekomendasi ini, Sarma mengungkapkan bahwa KPU Tapteng kini harus menerima pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud yang diusung oleh partainya.
"Kami menunggu langkah KPU Tapteng untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu ini," ungkapnya.
Baca Juga:
KPU Kendari Berikan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan kepada PPS
Sarma juga menambahkan bahwa saat ini tidak ada lagi alasan bagi KPU Tapteng untuk menolak pendaftaran pasangan tersebut, karena Keputusan KPU RI No 1229, yang sebelumnya menjadi dasar penolakan, telah direvisi oleh KPU RI setelah rapat dengan Komisi II DPR RI.
"Keputusan rapat antara Bawaslu, KPU, DKPP, dan Komisi II menegaskan bahwa pasangan calon tidak lagi diwajibkan untuk mendapat persetujuan dari koalisi partai yang mendaftarkannya sebelumnya. Mereka hanya perlu menyampaikan pemberitahuan kepada koalisi tersebut," tutupnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]