WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris PDIP Tapanuli Tengah (Tapteng), Ronal Pakpahan, telah mengajukan laporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada Senin (9/9/2024) lalu.
Dugaan pemalsuan tanda tangan diduga digunakan untuk mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud ke KPU Tapteng.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Laporan ini terdaftar dengan nomor STTPL/B/344/IX/2024/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATRA UTARA pada tanggal 9 September 2024.
Kuasa hukum Ronal, M Yusuf Pardamean Nasution, mengatakan, "Surat dari pihak ketua (PDIP Tapteng) yang dibekukan ada masuk ke KPU tanggal 3 September. Tanggal 6 ini dikasih tahu oleh pihak KPU Tapteng kepada Ronal bahwa ada surat yang masuk tanda tangan kalian."
Yusuf menjelaskan bahwa terdapat dua surat dengan nomor yang sama yang masuk ke KPU atas nama PDIP Tapteng.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
"Isinya dan maksud tujuan surat itu sama, tapi yang menandatangani beda. Ada Ketua dan Sekretaris yang lama, ada yang setelah dibekukan," ujarnya.
Salah satu surat ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PDIP Tapteng yang sudah dibekukan, yaitu Horas dan Ronal, sementara yang lainnya ditandatangani oleh Plt Ketua dan Sekretaris baru.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ronal mendatangi KPU untuk memeriksa surat itu dan memastikan bahwa tanda tangannya telah dipalsukan.
"Ternyata tidak pernah kami buat dan kami tanda tangani. Itulah yang dinyatakan mereka," ujar Yusuf.
Ronal kemudian menyurati KPU dan Bawaslu untuk melaporkan pemalsuan tanda tangan tersebut.
Surat yang dipalsukan itu terkait dengan permohonan pembukaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) serta pemberitahuan pendaftaran pasangan Masinton dan Mahmud. Pihak Ronal juga melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu Tapteng dan Polres.
"Setelah pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu, kita ke Polres. Dan malamnya secara resmi kita laporkan ke Bawaslu," jelas Yusuf.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]