WahanaNews.co | Setelah buron 8 tahun, Ramadan alias Umar, pelaku pembunuhan anggota Brimob Bripda Irwan (21) di Bayabiru, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, tewas tertembak.
Dia melawan ketika petugas hendak menangkapnya.
Baca Juga:
Pimpinan KKB Paniai Tiba di Polda Papua untuk Pemeriksaan Intensif
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Prabowo menyebutkan, petugas terpaksa menembak Umar karena dia melawan dengan menggunakan senjata tajam.
"Jenazah sudah diterbangkan ke Nabire, kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," kata Benny. Dikutip dari Antara, Jumat (17/3/2023).
Umar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Paniai dengan nomor: DPO/07/XII/2015/Reskrim. Dia ditangkap saat Kapolsubsektor Bayabiru Ipda Amir bersama personel berpatroli rutin di sekitar Kampung Bayabiru.
Baca Juga:
Sempat Viral Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Bersenpi Ditangkap Polres Merangin dan Polres Bungo
Saat sedang berpatroli, personel mencoba mengecek sebuah rumah kosong. Namun, di rumah itu terlihat ada seseorang. Ketika polisi hendak mendekati rumah itu, Umar melarikan diri lewat pintu belakang sambil membawa sebuah parang.
Polisi berusaha menangkap yang bersangkutan. Namun pelaku malah balik menyerang dengan parang, kemudian petugas memberi tembakan peringatan. Akan tetapi, tidak diindahkan.
Akhirnya, lanjut Benny, polisi melakukan tembakan terukur yang mengenai Umar hingga terjatuh dan tak sadarkan diri, kemudian meninggal dunia.