WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum (JPU), Andri Rico Manurung, menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap Supriyanto alias Anto Kolot alias Anto Dogol (36), terdakwa pembunuh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Aminurasyid Aruan.
"Menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan matinya orang lain. Menjatuhkan agar majelis hakim yang memeriksa, dan mengadili perkara terdakwa Supriyanto alias Anto Kolot alias Anto Dogol, dengan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup," kata Andri di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Rabu (19/1).
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
Di hadapan ketua majelis hakim, Welly, terdakwa secara secara sah, dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
"Sebagaimana Pasal 340 KUHP dalam dakwaan primair," ungkap Andri.
Dalam dakwaan, kasus pembunuhan sadis terhadap Ketua MUI Labuhanbatu Utara, terjadi pada Selasa 27 Juli 2021 sekira pukul 17.00 WIB, di Lingkungan VI Panjangbidang II, Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara.
Baca Juga:
Palu Berzikir: Pemkot Palu Peringati 6 Tahun Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi
Sebelum pembunuhan itu terjadi, terdakwa bersama rekannya yakni Solihin alias Iin mencuri sawit milik korban menggunakan egrek, dan tertangkap tangan pada Senin 26 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. Lalu, korban menegur, dan menasihati terdakwa serta Iin agar tidak mencuri lagi.
Namun, terdakwa tak terima atas nasihat yang diberikan korban. Besoknya, pada pukul 16.00 WIB, terdakwa datang ke tikungan Jalan Utama Lingkungan VI Panjangbidang II Kelurahan Guntingsaga, membawa parang panjang, dan memantau kedatangan korban. Terdakwa bersembunyi di balik pohon kelapa sambil mengasah parangnya menggunakan batu.
Kemudian, pada pukul 16.55 WIB, terdakwa melihat korban datang dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu terdakwa bersiap-siap mendatangi korban. Ketika korban telah dekat, terdakwa yang berada di samping jalan langsung melompat, dan mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang Ketua MUI Labuhanbatu Utara tersebut.
Namun, korban sempat menangkis serangan dari terdakwa dengan tangannya hingga mengenai punggung kirinya. Saat itu juga korban terjatuh dari sepeda motornya. Lalu, terdakwa mengayunkan parangnya ke arah wajah korban yang sudah terjatuh terlentang, dan mengenai bagian hidung hingga pelipis serta bola mata kiri.
Saat itu korban berusaha menghindar. Namun pada saat posisinya sedang telungkup, terdakwa mengayunkan parangnya ke arah leher belakang, dan kepala korban.
Masyarakat sekitar yang melihat kejadian itu sontak berteriak histeris sehingga terdakwa kabur. Petugas kepolisian dari Polsek Kualuh Hulu bersama masyarakat mengevakuasi korban ke rumah sakit, dan dinyatakan telah meninggal dunia. Kemudian, polisi menangkap terdakwa di tempat persembunyiannya. [qnt]