WahanaNews.co | Enam oknum Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL), terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban San Francisco Manalu alias Toni (40) di Kabupaten Purwakarta, dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh Oditur Militer (jaksa penuntut umum) di Pengadilan Militer (Dilmil) II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10/2021) malam.
Baca Juga:
Tergiur Harga Murah, Oknum TNI AL Beli Mobil Rp 40 Juta dari Penadah
Oditurat Militer menyatakan, keenam oknum TNI AL itu dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban, San Francisco Manalu alias Toni, pada Januari 2021 lalu.
Mereka melanggar Pasal 338 KUHPidana.
Selain hukuman penjara 10 tahun, keenam terdakwa dipecat dari TNI AL.
Baca Juga:
Kontroversi Penolakan Polsek Cinangka: Pendampingan Ditolak, Berujung Penembakan Maut di Tol Merak-Tangerang
Namun keluarga korban menilai tuntutan tersebut tidak adil.
"Setelah Oditur menuntut 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas kesatuan TNI Angkatan Laut, jujur saya katakan, saya pribadi sebagai orang tua dari almarhum maupun keluarga langsung berontak karena tuntutan tersebut menurut kami kurang berkeadilan," kata Jonisah Pandapotan Manalu, keluarga korban, di Bandung, Jumat (22/10/2021).
Joni menyatakan, pasal yang digunakan Oditur Militer untuk menuntut enam terdakwa tidak sesuai.
Seharusnya, kata Joni, dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dan bukan Pasal 338 KUHPidana.
"Karena primer dakwaannya di (Pasal) 340 Jo (Pasal) 338 dan yang kami tahu, kalau di (Pasal) 338 berarti terjadi penganiayaan spontan atau di salah satu tempat. Sementara anak kami dijemput dari tempat usahanya menggunakan mobil. Jadi menurut kami sangat terpenuhi di (Pasal) 340-nya. Nah sementara dituntutan kemarin (Kamis 21/10/2021), pasal pokok 338 dituntut hanya 10 tahun penjara," ujarnya.
Joni Pandapotan Manalu berharap, majelis hakim dalam agenda putusan yang rencananya dibacakan pada 1 November 2021, memberikan vonis yang adil.
Dia meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman di atas tuntutan.
"Mudah-mudahan majelis hakim dapat mengabulkan keinginan kami. Kami berharap majelis hakim yang menangani perkara ini di Pengadilan Militer dapat memberikan putusan di atas tuntutan jaksa 10 tahun. Harapan kami putusan maksimal," tutur Joni Pandapotan Manalu.
Sebelumnya, Danpuspomal, Laksda TNI Nazali Lempo, mengungkapkan, ada enam oknum anggota POM AL yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan warga sampai tewas di Purwakarta.
Mereka semua ditahan dan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer Bandung pada Senin (21/6/2021) lalu.
Diketahui, enam oknum anggota POM TNI AL melakukan penganiayaan terhadap warga sipil yang diduga pelaku pencurian mobil di Purwakarta, Jawa Barat.
Akibatnya, korban San Francisco Manalu tewas.
Keenam oknum anggota POM AL itu berinisial MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS.
Mereka memang bertugas di POM AL Purwakarta dan sedang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan aktivitas atlet dayung.
Peristiwa penganiayaan sadis yang menyebabkan korban San Francisco Manalu tewas ini berawal ketika mobil pikap milik Rasta, seorang pengusaha kolam jaring apung ikan di Waduk Jatiluhur, hilang.
Rasta telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Rasta disidik oleh penyidik Satrskrim Polres purwakarta.
Ketika itu, mobil pikap dipakai oleh Ade Mustofa, sopir tersangka Rasta, pada Januari 2021 lalu.
Mobil tersebut hilang di sekitar pencucian mobil milik Toni di daerah Munjul Jaya, Purwakarta.
Terkait hilangnya mobil, Rasta meminta ganti rugi, meski asuransi sudah keluar senilai Rp 68 juta.
Kemudian, pada 29 Mei 2021, Toni dan Ade Mustofa dibawa sejumlah orang tidak dikenal ke Wisma Atlet Dayung Jatiluhur.
Belakangan diketahui, orang-orang yang membawa kedua korban adalah oknum anggota POM TNI AL.
Akibat dianiaya, korban San Francisco Manalu meninggal dunia dan Ade selamat setelah memutuskan mengaku mencuri karena tak kuat dengan penyiksaan. [dhn]