"Dana komando di nomenklatur tidak tercatat, tapi kok diurusi? Apakah ada catatan administrasi dana keluar masuk atau sumber-sumber dananya? Kalau dana komando tidak ada di nomenklatur lalu pencatatan 4 persen dalam bentuk apa?" tanya Ketua Majelis Hakim Djumyanto.
"Secara aturan memang tidak ada karena itu rutinitas dari dulu-dulu," jawab Sigit.
Baca Juga:
Berbalut Dana Komando, Eks Kabasarnas Didakwa Terima Suap Rp8,6 Miliar
"Tercatat penggunaannya untuk apa?" tanya Hakim Djumyanto.
"Penggunaannya untuk apa tidak tahu, Kaur Yar Pekas yang lebih tahu," jawab Sigit.
"Tugas saudara apa? Masa tahu masuk tidak tahu keluarnya? Bingung jawabnya? Makanya jujur saja, bisa dijawab jujur?" tanya Hakim Djumyanto lagi.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Kunjungi Kasau Awali Program Kerja 100 Hari Pertama
"Kami dari awal tugasnya mencairkan dan membayarkan, untuk penggunaan spesifik saya tidak tahu," jawab Sigit.
Dari jumlah dana komando untuk Kasau Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar tersebut, Sigit menjelaskan dalam BAP bahwa uang itu lalu dimasukkan ke dalam beberapa deposito, yaitu ke rekening BRI atas nama PT Vibra sebesar Rp5 miliar, PT VSAT sebesar Rp5 miliar dan Rp7,733 miliar ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Citra Trans Nasaka.
Namun, pada 16 Mei 2017, Sigit mencairkan deposito sebesar Rp8 miliar dengan terlebih dulu mempersiapkan kop surat PT Diratama Jaya Mandiri untuk membuat surat pernyataan pinjaman uang Rp8 miliar dan 800 ribu dolar AS.