WahanaNews.co, Jakarta - Usai menyelesaikan proyek pengadaan di Basarnas, Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan, menyebut ada kewajiban memberikan 'dana komando'.
Hal itu disampaikan Mulsunadi saat membaca nota pembelaan atau pleidoi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (18/12/2023).
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Mulsunadi mengatakan sekitar Oktober atau November 2021, ia dihubungi melalui telepon oleh Henri Alfiandi yang saat itu menjabat Kabasarnas.
Ia menyebut Henri minta tolong karena ada pemenang proyek alat pendeteksi korban reruntuhan dengan merek Xaver yang tidak bisa mengirimkan alat. Perusahaan Mulsunadi pun setuju membantu Henri.
Kemudian, Mulsunadi bertemu dengan Henri untuk menyatakan perusahaannya akan memberikan dua set Xaver dengan anggaran yang sama. Sebab, tujuannya adalah untuk membantu Basarnas.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
Mulsunadi menegaskan di dalam pertemuan itu, dirinya sama sekali tidak pernah meminta-minta proyek apalagi mengatur agar perusahaan mendapatkan proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan.
"Namun demikian yang sangat saya sayangkan dan saya sesali yaitu ketika ada kewajiban memberikan dana komando kepada Basarnas dari pekerjaan pengadaan yang dimenangkan setelah pekerjaan selesai dilakukan. Saya sangat kaget dan terkejut karena baru inilah pertama kali perusahaan kami mengikuti pengadaan barang di Basarnas," ujar Mulsunadi, melansir CNN Indonesia.
Ia mengklaim mengetahui 'dako' itu dari Marilya selaku Direktur PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Direktur PT Bina Putera Sejati. Menurut dia, Marilya mengatakan para rekanan atau mitra juga memberikan dako karena sudah menjadi kelaziman sejak lama di Basarnas.