"Setahu saudara ada peristiwa apa tiba-tiba sudah diberikan seperti biasa tiap ada proyek masuk dan dana komando, tapi kenapa sudah biasa harus dikembalikan?" tanya Ketua Majelis Hakim Djumyanto.
"Karena kejadian AW, yang kami dengar pengadaannya tidak sesuai dengan prosedur," jawab Sigit.
Baca Juga:
Berbalut Dana Komando, Eks Kabasarnas Didakwa Terima Suap Rp8,6 Miliar
"Ada tidak uang yang dikembalikan?" tanya hakim.
"Saya diperintahkan untuk ambil Rp8 miliar untuk diserahkan ke PT Diratama. Saya dengan orang BRI kasih tunai di bank BRI, tapi tanda terimanya baru proses bikin," jawab Sigit.
"Apakah Kasau Agus Supriatna tahu soal 4 persen itu?" tanya hakim.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Kunjungi Kasau Awali Program Kerja 100 Hari Pertama
"Saya tidak tahu apakah tahu atau tidak, untuk pengaturan ke Kasau bukan bagian saya," jawab Sigit.
JPU KPK mendakwakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.