WahanaNews.co | Delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta adanya penundaan pembahasan 3 RUU pembentukan DOB Papua ini. Hal tersebut disampaikannya saat mengunjungi DPR RI, Selasa (26/4/2022).
Melalui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab pihaknya akan mempertimbangkan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua.
Baca Juga:
Ketua MRP Provinsi PBD: MRP Punya Ketentuan Khusus dari UU Otsus, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus OAP
Yang mana pada masa sidang lalu, DPR telahRU mengesahkan 3 RUU yakni, RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah sebagai usul inisiatif DPR.
Demikian diutarakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) pada Selasa (26/4/2022) kemarin, yang mana pihak MRP meminta adanya penundaan pembahasan 3 RUU pembentukan DOB Papua ini.
“Memang pada 12 April lalu, rapat paripurna DPR RI sudah mengesahkan tiga RUU DOB (daerah otonom baru) sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, tetapi dengan masukan MRP saya akan sampaikan pada pimpinan DPR lainnya, termasuk rekan-rekan di Komisi II agar mempertimbangkan penundaan RUU DOB sampai ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Dasco menanggapi aspirasi MRP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (27/4/2022).
Baca Juga:
Serap Aspirasi MRP Papua Barat Daya, Wamendagri: Spirit dan Koreksi yang Membangun
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa MRP telah mengajukan uji materiil terhadap UU Otsus Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga DPR perlu menunda pembahasan setidaknya sampai adanya putusan MK.
Dalam kesempatan itu, Ketua MRP Timotius Murib meminta agar dilakukan penundaan pembahasan RUU DOB Papua sampai dengan hasil uji materi MK yang sudah enam kali menjalani sidang.
"Masyarakat minta supaya pemekaran itu di-pending atau ditunda, sampai dengan ada keputusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya kami menyampaikan aspirasi kepada Wakil DPR RI, karena beliau sangat merespons aspirasi yang disampaikan Majelis Rakyat Papua," pinta Timotius.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar MK pada Rabu (22/9/2021) secara daring, para pemohon mendalilkan norma dalam ketentuan Pasal 6 Ayat 2, Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 Ayat 3, Pasal 68A, Pasal 76, dan Pasal 77 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) No. 2 Tahun 2021 telah melanggar hak konstitusional orang asli Papua (OAP). [rsy]