WahanaNews.co | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan dalam Pasal 279 ayat 3 jika partai yang lolos verifikasi peserta pemilu dapat menggunakan nomor urut yang sama dengan Pemilu 2019.
Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan memberikan dua opsi terkait nomor urut partai politik pada Pemilu 2024. Dimana dalam opsi tersebut, partai boleh menggunakan nomor urut lama sesuai pemilu 2019 atau mengikuti kocokan ulang di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga:
Bambang Soesatyo Ungkap Akan Rapat Konsultasi Dengan Presiden Jokowi
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019," demikian dikutip dari Perppu.
Opsi lain, partai politik dipersilakan mengikuti undian nomor urut lewat sidang pleno di KPU. Partai peserta pemilu nantinya harus mengirim wakil untuk mengikuti undian tersebut.
"Mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu".
Baca Juga:
DPR Mengesahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang
Persoalan nomor urut sebelumnya sempat menjadi perdebatan di antara partai politik. Mayoritas partai di parlemen menginginkan agar nomor urut pada pemilu 2025 menggunakan nomor yang lama.
Sedangkan sisanya, termasuk partai politik baru menginginkan agar nomor urut dikocok ulang. Beberapa partai yang mendorong hal itu seperti NasDem, PAN, PKS, dan Demokrat. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.