WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Kamboja kembali memberikan penghapusan denda overstay bagi 1.273 Warga Negara Indonesia (WNI) mantan sindikat penipuan daring yang mengajukan permohonan bantuan kepulangan melalui KBRI Phnom Penh.
Tambahan kebijakan itu membuat total WNI yang telah memperoleh penghapusan denda overstay kini mencapai 5.950 orang.
Baca Juga:
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak hingga 31 Desember 2025, Ini Syarat dan Cara Bayarnya
Kebijakan tersebut diberikan di tengah operasi pemberantasan penipuan daring yang terus diintensifkan Pemerintah Kamboja sejak awal 2026.
Dalam periode pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026, sebanyak 9.537 WNI tercatat melapor dan meminta bantuan kepada KBRI Phnom Penh.
Sebagian besar mengaku mengalami kendala untuk kembali ke Indonesia, mulai dari tidak memiliki paspor, terbebani denda overstay dalam jumlah besar, hingga keterbatasan biaya membeli tiket kepulangan.
Baca Juga:
Menghilang Rp8,8 Miliar PAD Kota Depok dalam 4 Bulan, Gegara Denda!
Tingginya jumlah WNI yang membutuhkan bantuan secara bersamaan membuat penanganan kasus semakin kompleks. KBRI Phnom Penh pun terus mengupayakan perlindungan dan fasilitasi pemulangan di tengah operasi pemberantasan penipuan daring yang masih berlangsung.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, mengatakan dukungan Pemerintah Kamboja melalui penghapusan denda overstay sangat membantu percepatan pemulangan WNI ke Indonesia.
"KBRI Phnom Penh terus fasilitasi penghapusan denda overstay yang merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kamboja untuk mempercepat pemulangan WNI. KBRI mengimbau seluruh WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia," ujar Krishnajie, dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/6/2026).