Hingga 22 Mei 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan 3.630 WNI ke Indonesia. Pemerintah Kamboja juga menegaskan para WNI yang telah memperoleh penghapusan denda overstay wajib segera meninggalkan negara tersebut paling lambat 15 Juni 2026.
Selain menghadapi persoalan administrasi keimigrasian, sebagian WNI juga mengalami kesulitan finansial selama menunggu proses kepulangan. Untuk membantu kebutuhan dasar para WNI, KBRI Phnom Penh menyediakan fasilitas penampungan sementara.
Baca Juga:
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak hingga 31 Desember 2025, Ini Syarat dan Cara Bayarnya
Namun, kapasitas penampungan saat ini telah mencapai batas maksimal dengan dihuni sekitar 300 WNI. Karena itu, KBRI Phnom Penh kembali mengingatkan para WNI yang telah menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan/atau persetujuan penghapusan denda overstay agar segera meninggalkan Kamboja dan kembali ke Indonesia.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membuka ruang penanganan bagi WNI lain yang masih menunggu proses administrasi dan kepulangan.
Di sisi lain, selain WNI yang datang melapor secara mandiri ke KBRI Phnom Penh, saat ini terdapat sekitar 400 WNI eks jaringan penipuan daring yang terjaring razia aparat kepolisian Kamboja dan ditempatkan di sejumlah fasilitas detensi.
Baca Juga:
Menghilang Rp8,8 Miliar PAD Kota Depok dalam 4 Bulan, Gegara Denda!
Pada 21-22 Mei 2026, tim KBRI Phnom Penh juga telah melakukan kunjungan kekonsuleran kepada 265 WNI yang berada di detensi Bati, Provinsi Takeo. Kunjungan dilakukan untuk memastikan kondisi para WNI sekaligus mengidentifikasi kebutuhan dalam proses pemulangan ke Indonesia.
KBRI Phnom Penh menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan perlindungan kekonsuleran bagi seluruh WNI yang menghadapi persoalan hukum maupun keimigrasian di Kamboja. Pemerintah juga mengimbau masyarakat Indonesia lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitas maupun kredibilitasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.