Dari komunikasi LPSK dengan Herry, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab.
"LPSK sudah menemui Herry dan dia menyatakan mau dan menyebutkan sejumlah aset dia yang bisa untuk membayar restitusi. Kami juga bertemu dengan ketua PT Bandung dan menyampaikan Herry bersedia membayar," ujarnya.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
Edwin menambahkan pihaknya mendorong pemenuhan hak korban meskipun restitusi ini bukan ganti rugi yang sepadan terhadap perbuatan bejat terdakwa.
"Karena buat korban tidak cukup berapapun jumlah ganti ruginya. Artinya, sesantun apa itu tidak dapat mengganti kerugian korbannya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, selain dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Herry Wirawan juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa restitusi kepada para korban.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
Vonis ini lebih berat dari pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam putusan tingkat pertama, biaya restitusi atau ganti terhadap para korban pemerkosaan Herry dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.