WahanaNews.co | Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti penetapan tersangka pemuda 21 tahun di Madiun, Jawa Timur, MAH, sebagai tersangka kasus dugaan peretasan hacker anonim Bjorka.
Menurutnya, keputusan polisi tersebut dinilai terlalu tergesa-gesa dan akan menyulitkan dalam menemukan serta memproses hukum pelaku utama.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
"Soal penetapan MAH seorang anak dari Madiun sebagai tersangka dalam tindak pidana UU ITE yang penyebaran akun atau rahasia kenegaraan, saya kira itu dilakukan terlalu tergesa-gesa," kata Abdul dalam keterangan video yang diterima wartawan, Minggu (18/9/2022).
Dia menuturkan seharusnya polisi terlebih dulu melakukan penyelidikan secara komprehensif dan menyeluruh, sehingga tidak parsial penanganannya.
"Kalau memang ada indikasi anak itu terlibat, apakah itu hanya bagian saja atau tergabung dalam tim inti. Nah ini yang harus dilihat secara komprehensif kasusnya," tegasnya.
Baca Juga:
Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK, Polri Beri Jawaban Tegas
"Kalau dilakukan secara tergesa, justru menurut saya akan menyulitkan dalam pencarian orang yang diduga menjadi pelaku utamanya."
Dia pun menilai seharusnya polisi lebih dulu menemukan dan memproses hukum pelaku utama, alih-alih memproses terduga pelaku pembantu kejahatan.
"Karena sudah ada orang yang dituduhkan statusnya sebagai yang bertanggung jawab, nanti malah pelaku yang sebenarnya mencari jalan sedemikian rupa sehingga dia malah tidak tertangkap," jelasnya.