WahanaNews.co | Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi), kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan penerimaan CPNS.
Sebelumnya, kuasa hukum Oi, Susanti Agustina, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut.
Baca Juga:
Hakim Vonis Olivia Nathania 3 Tahun Penjara karena Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif
Polisi tidak mengabulkannya karena beberapa alasan.
Alasan Belum Bisa Diterima
Baca Juga:
Olivia Nathania Dituntut 3,6 Tahun Penjara Terkait Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menyatakan, penangguhan penahanan tersebut belum bisa diterima oleh pihak penyidik.
Tubagus Ade menjelaskan, ada beberapa alasan pihaknya belum bisa melakukan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Olivia Nathania.
"Kenapa belum dikabulkan? Karena alasan subjektif tertentu, yaitu tersangka bisa menghilangkan barang bukti, bisa mengulangi perbuatan, ketiga melarikan diri," kata Tubagus Ade, saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).
"Atas dasar itu penyidik belum mengabulkan penangguhan," lanjutnya.
Periksa 4 Tersangka Lain
Selain Olivia Nathania, sebelumnya polisi juga sudah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka berinisial FM alias K, ES, R, dan SN.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Polisi menduga, empat tersangka tersebut turut serta dalam kasus penipuan penerimaan CPNS.
"Diperiksa hari ini. Kalau pasalnya dikasih Pasal 55, 56 berarti dia turut serta," tutur Tubagus Ade.
Sebagai informasi, menurut hasil gelar perkara penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar. [dhn]