WahanaNews.co | Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis),KH Jeje Zaenudin, memberikan tanggapan terkait
penangkapan Zaim Saidi sebagai penggagas Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat.
Dia mengingatkan agar kepolisian juga
melakukan tindakan hukum terhadap kasus-kasus serupa yang ada di daerah lain.
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Tangkap Dua Bandar Sabu, Sita 100,92 gram Barang Bukti
"Kalau (penangkapan Zaim Saidi)
murni penegakkan hukum, harus ditangkapi juga kasus-kasus transaksi di dalam
negeri yang nyata-nyata menggunakan mata uang negara asing. Seperti dolar
Amerika Serikat, Yuan China, yang konon marak juga di kawasan lain,
umpamanya," katanya kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Berbagai bentuk penegakan hukum atas
pelanggaran apapun, kata Jeje, tentu wajib didukung.
"Tetapi kepolisian juga harus
ekstra cermat dan tidak tergiring opini yang dibentuk kelompok tertentu,
apalagi jika di-framing bersifat
politis," ujarnya.
Baca Juga:
Dua Pengedar dan Bandar Narkoba Diciduk
Selain itu, menurut Jeje, kasus yang
dijatuhkan kepada Zaim Saidi perlu diklarifikasi dan dikaji terlebih dulu dari
berbagai aspek.
"Penangkapan Zaim Saidi atas
dugaan pelanggaran penggunaan mata uang asing yang tidak dibenarkan dalam
transaksi di Indonesia, selain dengan mata uang rupiah, harus diklarifikasi dan
didiskusikan terlebih dulu secara mendalam dari berbagai aspek," tuturnya.
Misalnya, lanjut Jeje, terkait apakah
benar dinar dan dirham yang digunakan itu adalah mata uang asing.
"Kalau benar, maka mata uang
negara mana yang dipakai untuk bertransaksi di Depok itu," tambahnya.
Bareskrim Polri telah menangkap
pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi, pada Selasa (2/2/2021) malam WIB.
Penangkapan tersebut terkait kasus
perdagangan dengan menggunakan alat tukar selain rupiah.
Pasar Muamalah yang digagas Zaim
menggunakan dinar dan dirham dalam transaksi jual belinya dan sudah beroperasi
sejak tujuh tahun lalu.
"Pengungkapan kasus ini berasal
dari informasi yang diperoleh tim penyidik hari Kamis tanggal 28 Januari 2021.
Terkait dengan adanya video viral tentang penggunaan alat tukar selain rupiah
yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli di Jalan Tanah Baru,
Depok," ungkap Kabag Penum Humas Polri, Kombes
Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu (3/2/2021). [dhn]