WAHANANEWS.CO, Jakarta – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengungkapkan alasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur upaya paksa berupa penangkapan, penetapan, hingga penahanan seseorang tanpa izin pengadilan. Yakni, mencegah terduga pelaku kabur.
“Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam. Kalau izin terlebih dahulu, terus kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi itu polisi oleh keluarga korban,” ujar Eddy dikutip dari Antara, Selasa, (6/1/2026).
Baca Juga:
Menjawab Tantangan dalam Hukum Acara Pidana Baru
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan alasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur upaya paksa berupa penangkapan, penetapan, hingga penahanan seseorang tanpa izin pengadilan.
“Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam. Kalau izin terlebih dahulu, terus kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi itu polisi oleh keluarga korban,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Sementara untuk penetapan tersangka, kata dia, memang tidak ada memerlukan izin pengadilan karena belum ada hak asasi yang dilanggar.
Baca Juga:
Wamenkumham Eddy Hiariej Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri
Untuk penahanan tersangka, kata dia, ada sekitar tiga alasan mengapa upaya paksa tersebut dapat dilakukan tanpa izin pengadilan.
“Letak geografis di Indonesia itu, jangan dibayangkan Pulau Jawa, di tempat saya, Kabupaten Maluku Tengah, itu ada 49 pulau. Jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam. Cuaca ekstrem kayak begini, itu kapal motor tidak mau berlayar bisa 1-2 minggu. Kalau harus dihadapkan, harus minta izin, kemudian tersangkanya itu keburu kabur, siapa yang mau tanggung jawab? Jadi, letak geografis, itu yang pertama,” jelasnya.
Alasan kedua, kata dia, mempertimbangkan situasi di lapangan.