WahanaNews.co, Jakarta - Pendaftaran untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dibuka sejak 23 April, dan akan berlangsung hingga 27 April.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara telah mengumumkan besaran gaji atau honorarium bagi anggota PPK tersebut. Berapa sebenarnya gaji untuk PPK Pilkada 2024?
Baca Juga:
Polresta Kendari Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Daerah 3T Soropia Konawe
Besaran gaji untuk badan ad hoc yang bertugas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk tahapan pemilihan tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, besaran gaji atau honorarium untuk petugas penyelenggara telah dijabarkan sesuai dengan jabatan masing-masing.
Jabatan-jabatan dalam badan ad hoc tersebut mencakup ketua, sekretaris, anggota, staf administrasi dan teknis, serta petugas pengamanan.
Baca Juga:
KPU Sulut Bekali PPK untuk Matangkan Persiapan Pelaksanaan Pilkada 2024
Selain Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), panitia penyelenggara Pilkada ini meliputi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Daftar gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2024
Mengenai berapa gaji PPK Pilkada 2024, berikut rincian daftar gaji PPK Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, lengkap dengan gaji PPS, KPPS, dan Pantralih.
1. Besaran gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Ketua: Rp2.500.000 per bulan
Anggota: Rp2.200.000 per bulan
Sekretaris: Rp1.850.000 per bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000 per bulan
2. Besaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Ketua: Rp1.500.000 per bulan
Anggota: Rp1.300.000 per bulan
Sekretaris: Rp1.150.000 per bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000 per bulan
3. Besaran gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Ketua: Rp900.000 per bulan
Anggota: Rp850.000 per bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan
4. Besaran gaji Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)
Rp1.000.000 per orang per bulan
Jadwal Pendaftaran PPK Pilkada DKI Jakarta 2024
Besaran biaya santunan badan Ad Hoc
Selain mendapat honor, pemerintah juga menetapkan besaran biaya santunan bagi petugas badan ad hoc.
Santunan tersebut akan diberikan apabila terjadi kecelakaan kerja selama menjadi petugas penyelenggara Pilkada 2024. Berikut besaran santunannya.
Santunan bagi petugas yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang.
Santunan bagi petugas yang cacat permanen Rp30.800.000 per orang.
Santunan bagi petugas yang mengalami luka berat Rp16.500.000 per orang
Santunan bagi petugas yang mengalami luka sedang Rp8.250.000 per orang.
Santunan untuk biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang
Besaran gaji atau honorarium ini telah disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab, dan risiko yang dihadapi oleh anggota PPK Pilkada.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]