WahanaNews.co | Roy Suryo melaporkan seorang politisi berinisial FH atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah pada Senin (20/9/2021).
Roy melaporkan FH ke Mapolda Metro Jaya pada Senin (20/9/2021).
Baca Juga:
Putusan MA 2019 Dijalankan, Kejaksaan Eksekusi Silfester Matutina
"Dilaporkan di pencemaran nama baik, di Pasal 301 dan Pasal 302 dan Pasal 27 Juncto Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah," kata Roy, di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
FH, dinilai Roy, menyebarkan fitnah dan berita bohong lewat cuitannya di media sosial Twitter pada Selasa (14/9/2021).
"Kenapa fitnah? Karena selain di hate speech membodoh-bodohi (menyebut bodoh) saya dan menggoblok-goblokkan saya," lanjut Roy.
Baca Juga:
Roy Suryo dan TPUA Gagal Lagi, Laporan Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan Gugur
Selain itu, Roy mengaku dituduh FH membawa barang-barang ke rumah dari kantor saat ia menjabat menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.
Padahal, menurut Roy, laporan terkait kasus tersebut telah dicabut.
"Mei 2019, pihak PN (Pengadilan Negeri) Jaksel (Jakarta Selatan) sudah memutuskan kasus itu inkrah. Pihak pelapor, Imam Nahrawi, itu sudah cabut laporannya, karena tidak ada bukti dan memang itu fitnah," jelas Roy.