WahanaNews.co | Direktur Tahanan dan Barang Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi Beni Mutahir ditemukan tewas setelah ditembak seorang narapidana narkoba berinisial RY (27) di Jalan Mangga Huangobotu, Kota Gorontalo, pada pukul 03.00 Wita, Senin (21/3).
Polda Gorontalo masih mendalami meninggalnya Beni dan juga dugaan pelanggaran standar operasi prosedur (SOP) terkait insiden tersebut.
Baca Juga:
Siswa Dibully hingga Masuk RS, SMK Gorontalo Sebut Tak Ada Perundungan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo, Komisaris Besar Wahyu Tri Cahyono mengatakan bahwa pelaku sudah ditangkap. Pelaku menembak korban dengan senjata api (senpi) rakitan.
"Pelaku penembakan inisial RY sudah ditangkap beserta barang buktinya oleh tim gabungan Polda Gorontalo. Usai melakukan aksinya, RY ditangkap di rumah orang tuanya di Kelurahan Limba U Kota Selatan," ujar Wahyu melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/3).
Wahyu menyebut RY akan melarikan diri ke luar daerah dengan menggunakan pesawat. Hanya saja, karena belum ada penerbangan sehingga RY sembunyi sementara waktu di rumah orang tuanya.
Baca Juga:
Buletin Dakwah HTI Disita Densus 88 dari Terduga Teroris Gorontalo
"Diduga pelaku akan melarikan diri menggunakan transportasi udara. Namun saat ke bandara karena terlalu pagi dan belum ada penerbangan," tutur dia.
Wahyu menambahkan untuk barang bukti senpi rakitan yang digunakan pelaku menembak AKBP Beni diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Huangobotu, Kota Gorontalo. Barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Polda Gorontalo guna penyelidikan.
“Ditreskrimum masih melakukan pendalaman atas kejadian ini. Mereka sudah melakukan olah TKP dan terhadap jenazah korban sudah dikirim ke RSU Aloe Saboe dan sudah kita mintakan Visum et Repertum,” kata Wahyu.
Sementara terkait dugaan pelanggaran SOP dilakukan korban yang mengeluarkan pelaku dari ruang tahanan, tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo masih melakukan pendalaman. Pasalnya, RY menembak korban bukan di ruang tahanan.
"Jika nanti dalam pemeriksaan ditemukan adanya kesalahan prosedur maka pihak-pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia. [rin]