WahanaNews.co | Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan sebanyak tiga personel dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berjaga di Rutan Bareskrim untuk memastikan keselamatan Bharada E. Penjagaan dilakukan selama 24 jam setiap harinya.
"Iya, betul, jadi pengamanannya sangat bagus dari LPSK, 24 jam jadi jaga keamanan dari Bharada E," kata Ronny kepada wartawan di Bareskrim Polri, Sabtu (20/8/2022).
Baca Juga:
Sering Didatangi Brigadir J dalam Mimpi, Pengacara Bawa Rohaniawan Temui Bharada E
Ronny menjelaskan pihaknya juga telah berkoordinasi untuk menjalankan konseling rohani terhadap Bharada E hari ini.
Konseling rohani itu, kata Ronny, sesuai dengan permintaan Bharada E.
"Saya perlu sampaikan ini juga pun waktu kita mengajukan permohonan JC Ini oleh LPSK kita koordinasi oleh LPSK sehingga rohaniwan ini dari permintaan Bharada E," ucap Ronny.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Bharada E Akan Hadiri Sidang Gugatan Deolipa Rp 15 M
Ronny kemudian mengatakan konseling rohani terhadap Bharada E berjalan dengan lancar.
Dia juga mengungkap kondisi Bharada E yang semakin baik dan stabil.
"Tadi proses konseling buat rohaniwan untuk Saudara Bharada E berjalan dengan baik lancar dan kami minta dukungannya kepada publik sehingga Bharada E ini semakin kuat untuk menghadapi persidangan," ujarnya.
Sebagai informasi, LPSK telah memutuskan menerima permohonan justice collaborator (JC) Bharada E.
LPSK akan mengirimkan pengawalan untuk menjaga keselamatan Bharada E di Rutan Bareskrim.
"Kita (akan) menempatkan tenaga pengawal di rutan, jadi kita bisa memonitor," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi, Sabtu (13/8).
Dia mengatakan perlindungan yang diberikan LPSK adalah untuk memantau perkembangan Bharada E secara 24 jam.
Dia mengatakan LPSK juga terbuka jika keluarga Bharada E membutuhkan perlindungan dari LPSK.
"Tapi intinya bahwa LPSK supaya bisa memonitor dari waktu ke waktu tentang kondisi Bharada E ini secara 24 jam dan bisa mengikuti apabila Bharada E ini harus dimintai keterangan dan sebagainya kan harus didampingi LPSK," tuturnya.
"Ya nanti kalau keluarga memerlukan perlindungan ya kita akan berikan perlindungan, kalau keluarga ini terancam misalnya atau memerlukan bantuan psikologis ya kita akan asesmen," tambahnya.
5 Orang Tersangka
Diketahui, Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J.
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga ditahan. [gun]