WahanaNews.co | Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, menyebutkan kliennya diperintah oleh ‘atasan’ untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat hingga tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Deolipa mengatakan perintah tersebut tak bisa ditolak karena adanya keharusan patuh kepada atasan.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan," kata Deolipa di gedung Bareskrim Polri, Senin (8/8/2022).
Deolipa menganggap bahwa seorang bawahan yang menuruti perintah atasan adalah hal yang wajar.
"Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama aja lah," katanya.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, menyebut tembakan pertama ke Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan kliennya.
Namun, Boerhanuddin menyebut ada pelaku lain yang menembak Brigadir Yoshua.
"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8).