WahanaNews.co | Pengacara eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengungkap perintah Irjen Teddy Minahasa (TM) yang meminta kliennya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang disisihkan itu merupakan hasil pengungkapkan kasus narkoba Polres Kota Bukittinggi sebesar 41,4 kg pada April-Mei 2022 lalu. Kemudian, barang bukti dilakukan pemusnahan pada 14 Juni 2022.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"Intinya adalah dari penjelasan klien saya ini pak TM ini memerintahkan memang untuk menyisihkan seperempat, dia minta seperempat dari 41,4 kg yang diungkap oleh Polres Bukit Tinggi yang pada saat itu memang Kapolresnya masih pak Dody," ucap Adriel di Polda Metro Jaya, Sabtu 22 Oktober 2022.
Adriel menyebut saat itu kliennya sudah sempat menolak permintaan dari Irjen Teddy Minahasa.
"TM meminta kepada AKBP Dody untuk menyisihkan sitaan dan tegas saya bilang, pak Dody sudah menolak perintah atasan yang salah, dia bilang, Siap tidak berani jenderal!. Itu katanya pak Dody ada dalam chat di WA yang bisa ditanya pada penyidik," ucap Adriel.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Walaupun menolak, AKBP Dody, kata Adriel, Irjen Teddy Minahasa terus mendesak hingga akhirnya memberikan nomor telepon tersangka Linda yang juga kliennya saat ini.
"Pada akhirnya dia mengirim kontak Linda yang disepenjelasan klien saya, di hp pak Dody dikirim namanya Anita Cepu dari TM ke pak Dody," katanya.
"Dia meminta menghubungi Linda untuk bawa barangnya ke Jakarta dan otomatis menjual, Jadi otak seluruh rentetan peristiwa ini sampai kejaringannya adalah otaknya TM, ini penjelasan klien saya ya," sambungnya.
Kemudian, Adriel menyebut kliennya akhirnya memenuhi permintaan Irjen Teddy Minahasa karena taat dengan pimpinannya.
"Memang desakan penuh desakan, tekanan penuh tekanan dan akhirnya dia menjalani dengan keadaan tekanan, walaupun dalam hatinya menolak, dia bilang gini, 'gue ini Kapolres Bukit Tinggi, dia Kapolda Sumbar, jelas-jelas dia pimpinan tertinggi, saya coba menolak, berkali-kali saya bilang gak berani jenderal'. Namun pihak TM tetap mendesak dan akhirnya dia terima menjalankan perintahnya agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," ungkapnya.
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa disebut memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus untuk dijual kembali.
Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Pengacara AKBP Dody, Adriel Viari Purba. Dia menjelaskan dari keterangan kliennya, perintah Irjen Teddy itu untuk bonus ke anggota.
"Memang pada di chat itu TM bilang tolong dipisahkan seperempat (narkoba jenis sabu) untuk bonus buat anggota, ujar TM kalimat langsung di chatnya ke pak Dody," ujar Adriel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu 22 Oktober 2022.
Kendati demikian, Adriel belum mengetahui secara pasti terkait arti kata bonus untuk anggota itu dalam bentuk apa.
"Maksudnya juga saya kurang paham, apakah sabunya untuk anggota atau hasil penjualannya," ucap Adriel. [tum]