Kemudian, Adriel menyebut kliennya akhirnya memenuhi permintaan Irjen Teddy Minahasa karena taat dengan pimpinannya.
"Memang desakan penuh desakan, tekanan penuh tekanan dan akhirnya dia menjalani dengan keadaan tekanan, walaupun dalam hatinya menolak, dia bilang gini, 'gue ini Kapolres Bukit Tinggi, dia Kapolda Sumbar, jelas-jelas dia pimpinan tertinggi, saya coba menolak, berkali-kali saya bilang gak berani jenderal'. Namun pihak TM tetap mendesak dan akhirnya dia terima menjalankan perintahnya agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," ungkapnya.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa disebut memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus untuk dijual kembali.
Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Pengacara AKBP Dody, Adriel Viari Purba. Dia menjelaskan dari keterangan kliennya, perintah Irjen Teddy itu untuk bonus ke anggota.
"Memang pada di chat itu TM bilang tolong dipisahkan seperempat (narkoba jenis sabu) untuk bonus buat anggota, ujar TM kalimat langsung di chatnya ke pak Dody," ujar Adriel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu 22 Oktober 2022.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Kendati demikian, Adriel belum mengetahui secara pasti terkait arti kata bonus untuk anggota itu dalam bentuk apa.
"Maksudnya juga saya kurang paham, apakah sabunya untuk anggota atau hasil penjualannya," ucap Adriel. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.