WahanaNews.co, Jakarta - Kuasa Hukum eks terpidana Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku masih tak terima dengan putusan pengadilan yang mendakwa kliennya bersalah dalam kasus pembunuhan kopi sianida.
Otto pun kembali mengungkit tidak adanya autopsi yang dilakukan terhadap mendiang Mirna Salihin. Oleh sebab itu, pihaknya mengajukan peninjauan kembali (PK) dan berharap mendapat jawaban dari Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
Jaksa di Sidang PK Diberi Panggung, Kuasa Hukum Jessica Wongso Walk Out
"Hakim mengatakan Mirna mati karena racun dan diketahui karena sianida tanpa diautopsi. Dari mana dasarnya," kata Otto dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (18/8).
"Terus terang saja saya selalu berharap entah apapun ini Mahkamah Agung harus menjawab," imbuhnya.
Dia pun membandingkannya kasus-kasus pembunuhan lain, seperti kasus Vina Cirebon dan Brigadir J - Sambo. Dia mengatakan kedua kasus itu pun dilakukan autopsi.
Baca Juga:
Usai Minum Miras dari Orang Tak Dikenal, Wanita di Tamansari Tewas
"Apa anda pernah lihat di republik kita ini ada orang mati kasus pembunuhan tidak diautopsi. Kasus Sambo semua diautopsi, Vina diautopsi," ujarnya.
Otto menyebut harus ada basis alasan yang saintifik dari hakim jika membuat kesimpulan bahwa Mirna meninggal dunia karena racun. Menurut Otto, hal itu bisa diketahui jika dilakukan autopsi.
"Kalau MA mengatakan bisa saya takluk tunduk. Walaupun tidak ada dalam kamus hukum saya. Itu yang harus dijawab oleh MA dulu di luar yang lain lain," ujarnya.