WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengacara guru Supriyani, Andri Darmawan, kini tengah menjadi pusat perhatian karena keberaniannya dalam menangani kasus kliennya.
Secara blak-blakan, Andri mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap keputusan pencopotan Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris.
Baca Juga:
Pemkab Konawe Selatan Tunggu Arahan Bupati Terkait Somasi Guru Honorer
"Kami memiliki bukti kuat bahwa Kapolsek sempat meminta sejumlah uang kepada guru Supriyani," tegas Andri.
Ia juga menyatakan akan melaporkan balik pihak Aipda WH setelah vonis bebas dijatuhkan kepada kliennya.
"Ini bukan sekadar soal pencopotan jabatan, tetapi bagaimana memastikan proses hukum yang adil dan transparan," tambahnya.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Andri Darmawan dikenal sebagai salah satu pengacara ternama di Sulawesi Tenggara. Ia memulai kariernya dengan mendirikan Lembaga Bantuan Hukum HAMI yang fokus membantu masyarakat kurang mampu tanpa memungut biaya.
"Kami selalu berupaya memberikan pendampingan hukum kepada mereka yang membutuhkan, terutama bagi yang tidak mampu," kata Andri. LBH HAMI telah membuka cabang di seluruh pengadilan Sulawesi Tenggara dan terakreditasi sejak 2016.
Sebagai Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara sejak 2015, yang terpilih kembali pada 2021, Andri juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pengacara Pertambangan Nikel Indonesia (HPPNI).
Pengalamannya mencakup pendampingan di berbagai sengketa hukum seperti Pilkada, kasus pertambangan, hingga kepailitan perusahaan.
Dalam kasus Supriyani, Andri menegaskan bahwa pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim belum cukup. "Kapolri harus mengambil langkah lebih tegas. Kita mencintai Polri sebagai institusi besar, tetapi jika ada oknum yang melanggar, mereka harus ditindak," ujar Andri dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat berupa saksi dan rekaman yang mendukung klaim adanya permintaan uang dari oknum polisi.
Andri berharap sidang putusan pada 25 November nanti dapat memberikan keadilan bagi guru Supriyani.
"Kami berharap hakim mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," katanya.
Setelah tuntutan bebas dari Jaksa Penuntut Umum, Andri memastikan akan menuntut balik pihak yang dianggap melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani, termasuk Aipda WH.
"Ibu Supriyani telah mengalami tekanan luar biasa sejak bulan April. Kami akan menuntut balik untuk membersihkan nama baiknya dan mengembalikan keadilan," tegas Andri.
Ia juga telah melaporkan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim terkait dugaan permintaan uang saat kasus masih berjalan.
"Proses hukum harus dijalankan dengan transparan, bukan hanya sekadar pencopotan jabatan," lanjutnya.
Selain itu, Andri menegaskan bahwa pihaknya akan menuntut orang tua korban, Aipda WH, yang diduga membuat laporan palsu.
"Kami tidak akan tinggal diam, kami akan melanjutkan tuntutan ini agar keadilan benar-benar ditegakkan," ungkapnya.
Ia berharap penderitaan yang dialami Supriyani tidak akan terjadi pada orang lain yang menjadi korban ketidakadilan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]