WahanaNews.co | Herbert
Aritonang, kuasa hukum YouTuber Muhammad Kece, mengatakan kliennya menderita
penyakit gula tinggi, dan minta agar Kece segera dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga:
Napoleon Bonaparte Jalani Dakwaan Kasus Dugaan Penganiayaan Kece Hari Ini
"Koordinasi untuk Pak Kace bisa dibawa ke rumah sakit
atas penyakit gulanya. Gula tinggi," ujar Herbert saat dihubungi, Jumat
(27/8/2021).
Herbert menjelaskan penyakit itu bisa membuat organ tubuh
Muhammad Kece rusak. Dia menyebut Kece harus dibantarkan ke rumah sakit.
"Gula kan bisa merusak organ-organ jika tidak
diantisipasi. It"s OK (kalau dibawa ke RS Polri), yang penting secepatnya
dibawa berobat," ucapnya.
Baca Juga:
Muhammad Kece Dituntut 10 Tahun Penjara
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi
Hartono merespons permintaan Herbert. Menurutnya, di rutan Bareskrim ada
petugas kesehatan yang berjaga untuk mengecek kondisi para tahanan.
"Di sana, di tahanan ada petugas kesehatan. Dia jaga 24
jam. Setiap hari tahanan di rutan Bareskrim itu diperiksa kesehatannya.
Diperiksa satu per satu, dilihat. Jadi kalau ada yang sakit atau segala macam,
pasti ditangani," kata Rusdi saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan.
Diketahui, ucapan Muhammad Kece dalam sejumlah video di
YouTube dinilai telah menistakan agama. Akibat perbuatannya, Muhammad Kece
terjerat UU ITE.
"Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28
ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal
156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana," jelas Brigjen Asep Edi Suheri.
Muhammad Kece saat ini sudah dibawa ke Bareskrim Polri. Dia
telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia ditahan selama 20 hari ke
depan terhitung sejak masa penahanan. [dhn]