WahanaNews.co, Jakarta - Pengacara Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh advokat Muhammad Rullyandi terkait pernyataannya tentang konflik kepentingan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Dalam kasus ini Zico dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Novel dkk Gugat UU KPK, Minta MK Tunda Seleksi Capim dengan Putusan Sela
Zico merupakan pelapor Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran etik ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Dengan adanya pemberitaan yang tidak benar di berbagai media, saya melaporkan Zico Leonard Djagardo ke Polda Metro Jaya," kata Rullyandi kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Rullyandi menyebut pelaporan ini buntut pernyataan Zico yang menyebut dirinya ditunjuk secara langsung oleh Anwar sebagai Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Pemerintahan dalam sidang di PTUN Jakarta.
Baca Juga:
Bawaslu Mubar Sultra Gelar Launching Kawal Hak Pilih Pemilu Serentak 2024
Padahal, menurut Rullyandi, pihak yang meminta dirinya untuk menjadi ahli adalah kuasa hukum dari Anwar. Permintaan itu, lanjut dia, dikirim lewat surat secara resmi kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.
"Saya merasa difitnah, saya tidak pernah diminta secara langsung oleh bapak Profesor Anwar Usman (untuk menjadi ahli) dalam perkara gugatannya di PTUN Jakarta," ucap Rullyandi.
Laporan Rullyandi terhadap Zico itu diterima Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/2628/V/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Mei 2024. Zico dilaporkan terkait Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik.
Laporan tersebut diajukan oleh Pengacara Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Ia melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Anwar Usman terkait konflik kepentingan antara Anwar dengan advokat Muhammad Rullyandi yang sedang berperkara di MK.
Dalam laporan yang disampaikan, Zico menilai ada dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Anwar Usman dan pengacara Muhammad Rullyandi.
Tercatat bahwa Anwar Usman telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam proses hukum tersebut, Rullyandi dihadirkan sebagai ahli oleh Anwar pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli penggugat, yang berlangsung pada 8 Mei 2024.
Posisi Anwar kemudian dipertanyakan, mengingat dirinya merupakan bagian dari majelis hakim Panel Tiga di persidangan bersama Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, dan berhadapan dengan Rullyandi, yang mewakili salah satu pihak dalam perkara di MK dalam perkara PHPU Pileg 2024.
Dalam laporannya, Zico menemukan bahwa terdapat dua kasus di mana Rullyandi bertindak sebagai kuasa hukum dan dalam satu di antaranya, Anwar Usman terlibat sebagai hakim panel.
Ia berpendapat, Anwar seharusnya tidak memilih Rullyandi sebagai ahli dalam gugatannya di PTUN karena hakim MK itu sedang mengadili kasus PHPU Pileg 2024 yang ditangani Rullyandi.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]