WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS).
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika ketika mengumumkan penyitaan terhadap aset milik tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga:
Hutama Karya Komit Selesaikan Tol dan Bendungan Proyek Strategis Nasional di 2024
Selain Bintang, KPK juga menetapkan Mantan Kadiv pada BUMN Hutama Karya M Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen sebagai tersangka.
"KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP (Eks Dirut pada BUMN HK), MRS (Eks Kadiv pada BUMN HK) dan IZ (Swasta)," ujar Tessa dalam keterangannya, Kamis (20/6).
Pada 22 Mei 2024, penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ.
Baca Juga:
Terkait Kasus Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Hutama Karya
"Tanah-tanah tersebut mempunyai keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020," jelas Tessa.
Tessa merinci 54 bidang tanah yang disita terdiri dari 32 yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 m2 dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.
"Total ke 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar," ungkap Tessa.