WahanaNews.co, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono. Hukuman Andhi diperberat dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.
Permohonan banding ini diajukan oleh Andhi Pramono ke PT DKI pada April 2024. Hakim pun menerima permohonan banding yang diajukan Andhi.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2024 sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," demikian putusan banding Andhi seperti dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambung putusan hakim.
Putusan banding itu diketok pada Kamis (6/6/2024). Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim banding yang diketuai Herri Swantoro dengan anggota Teguh Harianto dan Sumpeno.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim.
Sebelumnya, mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hakim memvonis Andhi bersalah dalam kasus gratifikasi Rp 58 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andhi Pramono penjara 10 tahun," kata hakim ketua Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4).