WahanaNews.co | Polisi telah memeriksa 2 tersangka kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando, yakni M Bagja dan Komar.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa alasan keduanya mengeroyok karena tersulut emosi saat melihat kehadiran Ade Armando di tengah-tengah pengunjuk rasa.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Komar mengaku memukul Ade Armando karena terprovokasi dengan situasi di lokasi. Sedangkan, M. Bagja mengaku kesal dengan tindakan Ade Armando di media sosial.
"Jadi si M. Bagja selama ini lihat di medsos, Ade Armando suarakan hal-hal yang bertentangan dengan pelaku sehingga melakukan pemukulan tapi yang satu lagi terprovokasi," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/4).
Polisi sebelumnya menangkap tiga pengeroyok Ade Armando. Satu pelaku yang baru ditangkap adalah Dhia UI Haq. Total sudah tiga dari enam tersangka dijebloskan ke bui.
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
"Polda Metro Jaya berhasil tangkap pelaku ketiga terkait kasus pemukulan dan pengeroyokan Ade Armando. Pelaku atas nama Dhia Ul Haq," ujar Zulpan.
Zulpan menerangkan, Dhia Ul Haq diamankan di Pondok Pesantren Yayasan AlMadad Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu (13/4) dini hari.
Tapi, dia belum bersedia membeberkan secara rinci keterlibatan Dhia UI Haq. Termasuk, kaitannya Dhia UI Haq dengan Pondok Pesantren Yayasan AlMadad Serpong, Kabupaten Tangerang. Dia mengatakan, proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim terkait dengan keterlibatan dengan kasus ini," ujar dia.
Diketahui, Ade Armando babak belur hingga nyaris telanjang saat menjadi bulan-bulan sejumlah massa pengunjuk rasa yang menggelar aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta pada Senin, 11 April 2022 sore.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, identitas keenam tersangka penganiaya Ade Armando yakni M Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, dan Abdul Latip, serta Abdul Manaf.
"Kami tetapkan 6 orang tersangka perkara Ade Armando," kata Tubagus Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/4). [rin]