WahanaNews.co, Jakarta - Terpidana korupsi pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa Dono Purwoko mengaku rutin membayar setoran pungutan liar bulanan selama menjalani masa tahanan.
Melansir CNN Indonesia, hal tersebut Dono ungkap saat menjadi saksi dalam kasus pungutan liar di Rumah Tahanan KPK di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/9).
Baca Juga:
Lapas Kelas IIA Tarakan Gelar Razia Kamar Hunian WBP Bersama APH dan BNNK
Dono bercerita ketika hari-hari pertama menjadi tahanan di Rutan KPK. Ia mengaku disambut langsung oleh mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan yang telah lebih dahulu menjadi tahanan.
Saat itu Dono mengaku masih merasa syok atau tertekan karena baru menjadi tahanan. Ia kemudian diminta oleh Yoory yang juga sebagai kordinator tahanan atau "korting" untuk mematuhi peraturan yang ada.
"Ketika masuk itu saya benar-benar syok, dan saya tidak ada yang mendampingi, pengacara waktu itu saya juga enggak ada, jadi saya sendirian," kata Dono dalam sidang.
Baca Juga:
Cawabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Respon Keluhan Warga Soal Kendaraan Tambang
"Nah, ketika saya masuk disampaikan Pak Yoory itu adalah, 'bahwa kamu tenang aja, semua mengalami ini, nanti setelah ini masuk dan ini ada aturannya, kamu harus mengikuti aturan' itu disampaikan di saat awal. Saya tidak tahu aturan apa, saya tidak nanya. Saya masuk aja pak, seperti yang diperintahkan pak Yoory tadi," sambungnya.
Dono kemudian mengaku menjalani masa isolasi selama masa 7 hari sebagai tahanan baru di Rutan KPK.
Lalu, dalam masa isolasi 7 hari itu, Dono mengaku dipanggil oleh Yoory dan Firjan Taufan untuk membayar uang setoran.
Dono mengklaim tidak tahu apa tujuan dari setoran bulanan yang diminta oleh Yoory dan Taufan itu.
"Disampaikan bahwa saya harus bayar, itu untuk apa, saya tidak menanyakan. Intinya 'kamu harus ikuti itu'," ujar dia.
Dono menjelaskan nominal setoran bulanan yang harus dibayar itu mengalami penurunan hingga kemudian menjadi Rp5 juta dari awalnya senilai Rp 20 juta.
"Dimintanya adalah 20, 20, 20, 20, 20, 20, 15, 15, 15, 15, 10, berikutnya kemudian 5," ujar Dono.
"Maksudnya 20,20,20,15,15 itu maksudnya gimana?" tanya Jaksa.
"20 juta per bulan, dan berikutnya 20 juta, 20 juta, 20 juta, 20 juta. Tiap bulan Pak," timpal Dono.
"Tiap bulan 20 juta untuk 4 bulan pertama?" tanya Jaksa.
"Iya, selama 4 bulan. Kemudian turun, 15,15,15,15, kemudian turun lagi 10,10,10 berikutnya 5 sampai selesai," tegas Dono.
Dono menuturkan pembayaran setoran bulanan dengan total angka mencapai Rp145 juta itu dilakukan melalui rekening Istrinya Novira Diwanta.
Di sisi lain, ketika ditanya Jaksa alasan mau memberikan setoran uang bulanan itu, Dono mengklaim lantaran terpaksa dan dalam kondisi tertekan.
Terlebih, kata dia, permintaan setoran bulanan itu diminta oleh pengawas Rutan KPK.
"Sekali lagi, saya ini kan pada kondisi yang tertekan, pada kondisi yang harus berpikir, konsentrasi menghadapi masalah hukum. Permintaan-permintaan itu jumlahnya besar pak, saya tidak ada pilihan," ungkap Dono.
"Yang minta adalah yang mengawasi, yang mengawasi kami gitu. Maka enggak ada pilihan buat saya kalau tidak memenuhi itu," sambungnya.
Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah tahanan kasus korupsi.
Surat dakwaan dibagi menjadi dua bagian. Teruntuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi; Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).
Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan l Agung Nugroho.
Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Total besaran uang yang diterima para terdakwa sejumlah sekitar Rp6,3 miliar.
Dalam surat dakwaan itu pula dibuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para terdakwa di antaranya Nurhadi Abdurrachman, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua Simanjuntak.
[Redaktur: Alpredo Gultom]