WahanaNews.co, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan jumlah suara sekitar 96 juta yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam mengambil keputusan mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.							
						
							
							
								Hal itu diungkapkan pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Menko Yusril: Pemerintah Siap Revisi UU Pemilu dan Partai Politik Menyusul Putusan MK Hapus Presidential Threshold
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Ujang menyatakan bahwa jumlah suara rakyat yang mencapai sekitar 96 juta untuk Prabowo-Gibran merupakan rekor dalam sejarah pilpres dunia.							
						
							
							
								Ia juga menambahkan bahwa Prabowo akan menjadi presiden dengan jumlah pemilih terbanyak di dunia, serta telah menerima banyak ucapan selamat dari kepala negara lain.							
						
							
							
								Menurutnya, keputusan MK akan sangat dipengaruhi oleh bukti-bukti yang disampaikan dalam sidang PHPU Pilpres 2024, bukan hanya oleh jumlah suara yang diperoleh oleh pasangan calon tertentu.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Daftar 30 Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
									
									
										
									
								
							
							
								"Saya melihat hakim akan mempertimbangkan dengan objektif bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan," ujarnya, melansir Antara, Senin (22/4/2024).							
						
							
							
								Ujang menjelaskan dalam masalah hukum, pemohon dituntut memberikan bukti-bukti yang valid agar permohonan mereka bisa dikabulkan oleh hakim.							
						
							
							
								Namun, jika bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon tidak kuat maka sudah dipastikan permohonan mereka akan ditolak.