Selain
itu, Dewan Pers akan bekerja sama dengan asosiasi wartawan dan segenap
konstituen Dewan Pers untuk mengawal proses penegakkan hukum perkara ini.
Diberitakan,
seorang jurnalisTempobernama
Nurhadi menjadi korban penganiayaan diSurabaya, Jawa Timur, pada Sabtu
(27/3/2021).
Baca Juga:
Sempat Jadi DPO dan Diburu dengan Sayembara Rp250 Juta, Taufik Hidayat Penganiaya YTR Akhirnya Diringkus Polisi
Pada hari itu,
sekitar pukul 18.25 WIB, Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro, yang
terletak di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan,
Surabaya.
Korban
mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan
suap yang diduga melibatkan Angin Prayitno Aji.
Namun,
dia kemudian mengalami perampasan ponsel, kemudian mengalami kekerasan verbal, fisik,
dan ancaman pembunuhan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.