WahanaNews.co, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti soal pengembalian uang proyek lampu pocong, yang dinyatakan proyek gagal, oleh kontraktor. Pengembalian uang itu tidak otomatis menghilangkan tindak pidananya.
"Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Sabtu (30/12/2023) seperti diansir dari CNN Indonesia.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Kapolrestabes Medan, dan perwakilan TNI, Jumat (29/12), memamerkan uang Rp7,8 miliaran yang dikembalikan oleh kontraktor lampu pocong. Uang itu merupakan hasil penagihan Kejari Medan.
Proyek lampu pocong ini sudah dipasang di delapan ruas jalan Kota Medan dengan total anggaran Rp25 miliar. Uang yang sudah dibayarkan Pemko Medan ke kontraktor mencapai Rp21 miliar.
Belakangan, proyek ini dinyatakan gagal atau total loss. Delapan kontraktor pun diminta mengembalikan uang proyek tersebut.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
Proyek lampu pocong itu pun masuk tahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Polrestabes Medan, sebagaimana Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor 3751/VIII/Res.3.3/2023/Reskrim tertanggal 16 Agustus 2023.
Hal tersebut tertuang dalam surat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) nomor R-225/KK/11/2023, perihal Perkembangan Atas Laporan Pengaduan Masyarakat (RSM 9168-0485) tertanggal 30 November 2023.
Kajari Medan Muttgaqin Harahap mengatakan Pemko Medan memberikan surat kuasa kepada pihaknya untuk melakukan penagihan kepada tiga perusahaan yang belum mengembalikan pembayaran paket pekerjaan itu.